Malang, Jawa Timur - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan pemadaman kebakaran hutan melalui pengeboman air menggunakan helikopter di Petak 100, kawasan Gunung Butak dihentikan sementara waktu karena terkendala angin kencang yang melanda lokasi kejadian, Sabtu.
"Dihentikan sementara karena angin cukup kencang," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan melalui pesan WhatsApp diterima di Kota Malang, Sabtu.
Berdasarkan keterangan resmi BPBD setempat, proses pemadaman kebakaran di Gunung Butak melalui udara hari ini dilaksanakan sekitar pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Pelaksanaan pengeboman air menggunakan satu helikopter yang dikirim oleh BPBD Provinsi Jawa Timur.
Pengeboman air hari ini dilaksanakan delapan kali. Untuk sekali jalan dari tempat pengambilan air di salah satu kawasan perumahan di Kota Batu, Jawa Timur, helikopter mampu mengangkut 1.000 liter air.
Selain menggunakan helikopter, pemadaman kebakaran di Petak 100, kawasan Gunung Butak juga tetap mengandalkan upaya dari tim darat, seperti dari BPBD Kabupaten Malang, BPBD Kota Batu, TNI, Polri, Perhutani, Masyarakat Peduli Api (MPA) Arjuno-Welirang, hingga relawan.
"Total 30 personel gabungan," ucapnya.
Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang Kelik Djatmiko dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan seluruh petugas telah semaksimal mungkin melakukan penanganan, namun karena faktor cuaca api yang muncul di lokasi itu membuat kebakaran masih belum bisa dipadamkan.
Meski demikian, dia menyatakan, hingga pengeboman air dihentikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda perambatan api ke area lain.
"Api masih menyala dan pemadaman akan dilanjutkan besok, baik melalui udara maupun darat. Masih di Petak 100," ucapnya.
Ia menegaskan pemantauan kondisi di lokasi terdampak kebakaran tetap dilaksanakan secara menyeluruh.
"Pemantauan pergerakan arah api sebagai pertimbangan untuk rencana penanganan selanjutnya," kata dia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.