Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat rantai nilai halal sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia.
Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menilai kebijakan Wajib Halal tidak cukup dipahami sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha.
“Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Haikal.
“Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menilai, perkembangan rantai nilai halal menunjukkan bahwa ekosistem halal telah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
“Halal value chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terus meningkat, dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025,” ujar Haikal.
Ia menilai, angka tersebut menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional.
“Karena itu, pengembangan ekosistem halal harus terus kita dorong secara bersama-sama, mulai dari hulu hingga hilir, agar memberikan nilai tambah dan daya saing yang semakin besar bagi Indonesia,” kata Haikal.
Lebih jauh, ia mendorong pelaku usaha untuk memastikan kesiapannya, termasuk proses produksi dan rantai pasoknya sesuai dengan ketentuan regulasi, menyusul segera diberlakukannya Wajib Halal pada Oktober mendatang.
Pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus melihat sertifikasi halal sebagai penguatan tata kelola bisnis dan daya saing produk, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban regulasi saja.
“Semakin kuat kepatuhan dan integritas halal pada setiap mata rantai, semakin besar pula peluang terciptanya ekosistem usaha yang terpercaya, berkualitas, dan kompetitif,” katanya.
Selain itu, Haikal juga memberikan perspektif mengenai pentingnya penguatan rantai pasok halal dalam menghadapi perkembangan industri halal global, seiring dengan sinergi kolaborasi di dalam ekosistem nasional halal agar dapat semakin kuat berperan dalam kancah ekonomi halal dunia.
“Implementasinya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” kata Haikal.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.