Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya tata kelola pemberian fasilitas fiskal penanaman modal yang tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas fiskal penanaman modal tahun 2021 sampai dengan semester I tahun 2025 pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta ketentuan terkait lainnya, dalam semua hal yang material," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi BPK di Jakarta, Kamis.
Lingkup pemeriksaan BPK mencakup pemberian fasilitas tax holiday, tax allowance, serta fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan (masterlist).
Daniel menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, antara lain proses verifikasi pemberian fasilitas dan kepastian status permohonan.
Sejalan dengan hasil tersebut, BPK merekomendasikan penyempurnaan dalam mekanisme pertukaran data dan verifikasi untuk memastikan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha dapat dilakukan secara tepat. BPK juga mendorong kepastian dalam penyelesaian permohonan masterlist serta kepatuhan terhadap jangka waktu klarifikasi teknis.
Daniel Lumban berharap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola penanaman modal.
"Semoga dukungan dan sinergi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan berikutnya, serta untuk pelaksanaan tugas-tugas kita bersama," kata dia saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pemberian Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2025 kepada Kemeninveshil/BKPM, Kamis (27/8).
Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan (LK) Kemeninveshil/BKPM Tahun 2025 kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.