Jakarta - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi mengatakan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, menjadi tahap awal untuk membangun layanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.
"Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN," kata Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, layanan Peralihan Hak menjadi salah satu tumpuan transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah).
Ia mengatakan bahwa transformasi layanan akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke pendaftaran tanah pertama kali sehingga secara keseluruhan persentase transformasi mencakup 80 persen layanan ATR/BPN.
Kemudian, lanjut dia, tahap berikutnya, mencakup layanan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah sehingga seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi.
"Kalau itu sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan sudah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini, PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap uji coba di 17 Kantah yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang dan Kota Depok.
Pelaksanaan pilot project tersebut jadi cara untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas. Uji coba di 17 Kantah sudah dimulai pada 17 Agustus 2026, kemudian pada 24 September 2026 akan ditambah 24 Kantah. Selanjutnya, pada Oktober 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga 100 Kantah.
Asnaedi mengatakan Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Dengan tahapan tersebut, PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 apabila formula yang diperoleh dari pelaksanaan pilot project telah dinilai tepat.
"Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional," katanya menambahkan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.