Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunggu peraturan pelaksana dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjalankan KPR skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun.
"Memang biasanya ada Permen Perumahan. Tapi juga pelaksanaannya kan oleh BP Tapera, biasanya ada peraturan pelaksanaan. Yang kita tunggu hari ini adalah peraturan pelaksanaan dari BP Tapera," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Jumat.
Ia meyakini pemberlakuan tenor KPR FLPP yang lebih panjang akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran karena cicilan bulanan menjadi lebih rendah.
Menurutnya, hal tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Gampang itu dalam artian angsurannya menjadi turun. Akibatnya, daya beli masyarakat naik. Ini kan salah satu cara mendorong daya beli sebenarnya, dan menjadi lebih ringan buat masyarakat untuk mengangsur," kata Nixon.
Dari sisi perseroan, ia menilai penerapan tenor hingga 40 tahun pada KPR FLPP seharusnya tidak meningkatkan risiko kredit macet.
Pasalnya, tenor yang lebih panjang akan membuat besaran angsuran menjadi lebih rendah.
Terkait kriteria penerima, program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.
Artinya, calon penerima yang sudah memiliki rumah atas nama sendiri tidak dapat mengikuti program tersebut.
"Ini (tenor 40 tahun) buat program FLPP. Kalau rumah komersial kan kita sudah punya tenor 25 sampai 30 tahun," kata Nixon.
Berdasarkan data perseroan hingga akhir Juni 2026, BTN bersama entitas anak usahanya, PT Bank Syariah Nasional (BSN), menyalurkan kredit melalui skema FLPP untuk 67.518 unit rumah.
Jumlah tersebut terdiri atas penyaluran kredit FLPP kepada 44.388 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh BTN dan 23.130 MBR oleh BSN.
Sebelumnya, BP Tapera mempercepat gagasan FLPP dengan rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.
"Saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," ujarnya.
Sementara, menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.