Beijing - Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi China pada Jumat (28/8) menyebutkan bahwa negara itu merilis pedoman etika untuk riset pencitraan medis berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang bertujuan mengatur pengembangan algoritma, verifikasi uji coba, serta penerapan klinis teknologi tersebut.
Pencitraan medis berbasis AI menggunakan teknologi AI untuk menganalisis hasil pemindaian tomografi terkomputasi (computed tomography/CT), pencitraan resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), dan ultrasonografi (ultrasonography/USG), sehingga membantu dokter mendeteksi lesi serta meningkatkan efisiensi diagnosis.
Namun, teknologi ini melibatkan sejumlah besar data kesehatan yang sensitif dan memiliki berbagai risiko, seperti kebocoran privasi, bias algoritma, serta ketidakjelasan akuntabilitas.
Pedoman tersebut, yang diterbitkan oleh subkomite etika medis dari Komite Etika Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional China, menetapkan enam prinsip utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan manusia, mendukung keadilan, menghormati otonomi manusia, melindungi privasi dan keamanan data, memastikan keselamatan dan keterkendalian, serta memperkuat transparansi.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa kepentingan kesehatan pasien menjadi prioritas.Pedoman tersebut mewajibkan para peneliti untuk memperoleh persetujuan berdasarkan informasi (informed consent) dari para peserta penelitian, dan peserta memiliki hak untuk menarik kembali persetujuan mereka kapan saja.
Manusia tetap menjadi pihak yang pada akhirnya bertanggung jawab. Hasil yang diberikan AI tidak boleh digunakan sebagai diagnosis akhir, dan dokter tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir, menurut pedoman tersebut.
Pedoman itu juga melarang tindakan melebih-lebihkan kinerja model AI dan menekankan pentingnya keadilan algoritma, guna mengurangi bias dalam diagnosis yang disebabkan oleh sampel pelatihan yang tidak seimbang.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.