Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan provisi setempat melakukan berbagai upaya percepatan penurunkan stunting, salah satunya menggandeng Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar Pertemuan Finalisasi dan Diseminasi Penyusunan Policy Brief Percepatan dan Penurunan Stunting.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, mengatakan penyusunan policy brief itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi, tetapi dapat menjadi acuan dalam memperkuat intervensi percepatan penurunan stunting.
“Policy brief ini kita harapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam langkah implementasi. Karena persoalan stunting memiliki determinan yang berbeda di setiap wilayah, maka kebijakan dan intervensinya juga harus berbasis data, kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Rahmadi di Banjabaru, Senin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi kebijakan yang telah disusun berdasarkan bukti dan masukan para pemangku kepentingan, dapat diterjemahkan menjadi langkah implementasi yang konkret, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah di Kalimantan Selatan.
Dia menjelaskan, terdapat tujuh temuan kunci yang menjadi perhatian dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kalimantan Selatan.
Pertama, tata kelola dan kelembagaan masih berbeda antarwilayah dan berpengaruh terhadap keberhasilan program.
Kedua, ketidaksinkronan data menjadi salah satu hambatan sistemik yang penting. Ketiga, kapasitas kader dan sumber daya manusia masih perlu diperkuat. Keempat, karakteristik wilayah turut menghasilkan determinan stunting yang berbeda.
Sementara temuan kelima menunjukkan model tata kelola dan Posyandu terintegrasi di Kabupaten Tapin menjadi praktik yang berpotensi untuk direplikasi. Keenam, potensi corporate social responsibility (CSR) dan filantropi dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Ketujuh, berbagai intervensi telah dilakukan, namun efektivitas, sasaran, distribusi, dan keberlanjutannya masih bervariasi.
Rahmadi menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar penting untuk menyusun rekomendasi yang lebih terarah.
“Kita perlu memastikan intervensi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap penurunan stunting. Penguatan tata kelola, integrasi data, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan potensi lintas sektor menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.
Dalam peta jalan implementasi percepatan penurunan stunting, terdapat empat tahapan utama.
Tahap pertama selama 0–3 bulan diarahkan pada konsolidasi tata kelola, termasuk pemetaan posisi sekretariat TP3S, penguatan koordinasi, pembaruan SK TP3S, serta penetapan mekanisme kerja dan tindak lanjut hasil rapat.
Selanjutnya, tahap kedua selama 4–6 bulan berfokus pada standardisasi data dan penguatan kapasitas, melalui penyepakatan definisi operasional variabel stunting, pemetaan sumber data, validasi dan verifikasi data, pelatihan kader, serta penyusunan standar dan mekanisme pelayanan.
Pada tahap ketiga selama 7–12 bulan, implementasi diarahkan secara lebih terintegrasi dengan penggunaan satu data stunting untuk penentuan sasaran, pengembangan dashboard pemantauan, integrasi data calon pengantin, ibu hamil, balita dan audit kasus, optimalisasi dana desa serta keterlibatan sektor swasta dan CSR.
Sedangkan tahap keempat pada tahun kedua diarahkan pada evaluasi, replikasi, dan penguatan keberlanjutan program.
Tahapan itu mencakup evaluasi capaian outcome, review efektivitas program dan anggaran, replikasi praktik baik, perluasan program yang terbukti efektif, serta pengintegrasian program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Yang ingin kita capai adalah tata kelola yang kuat, data yang terintegrasi, SDM yang kompeten, anggaran yang tepat sasaran, intervensi yang spesifik sesuai wilayah, serta monitoring outcome yang berkelanjutan. Dengan begitu, upaya penurunan stunting dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkesinambungan,” tutur Rahmadi.
Pertemuan finalisasi dan diseminasi iitu juga menjadi ruang untuk memperoleh kesepakatan dan masukan akhir dari para pemangku kepentingan terhadap rekomendasi kebijakan yang telah dirumuskan.
Diharapkan, Policy Brief Percepatan dan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Selatan yang dihasilkan dapat menjadi dokumen rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berbasis bukti, dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi masing-masing wilayah, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait dalam percepatan penurunan stunting di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, prevalensi stunting menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan, dari 30,00% pada tahun 2021 menjadi 22,90% pada tahun 2024.
RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 22,9% pada tahun 2024 menjadi 17,63% pada tahun 2029.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.