Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Ditjenpas Jakarta bentuk tim periksa dugaan penyimpangan layanan

NadiKabar Biro
Ditjenpas Jakarta bentuk tim periksa dugaan penyimpangan layanan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Ditjenpas Jakarta bentuk tim periksa dugaan penyimpangan layanan.

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta membentuk tim pemeriksa terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan pembentukan tersebut untuk menindaklanjuti pemberitaan atau informasi dari media sosial terkait adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di jajaran Kanwil Ditjenpas Jakarta.

"Pertama kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Edi Sigit di Jakarta, Selasa.

Tim pemeriksa selanjutnya melakukan sejumlah langkah untuk memastikan informasi tersebut, mulai dari proses identifikasi hingga penggalian keterangan dan informasi secara langsung di lapangan.

Sigit menegaskan Kanwil Ditjenpas tidak akan mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum proses pemeriksaan menghasilkan laporan secara menyeluruh mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

"Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya mengambil tindakan tegas apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan petugas pemasyarakatan.

"Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran, khususnya kepada petugas, tentunya tidak segan-segan pimpinan akan mengambil langkah atau menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada petugas yang memang betul-betul terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran dimaksud," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan membuka kanal pengaduan dan komunikasi bertajuk "Kakanwil Mendengarkan".

Kanal tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun informasi mengenai pelaksanaan layanan pemasyarakatan, khususnya pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.

"Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami, sehingga tujuannya jelas bahwa pemasyarakatan bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat," ujar Sigit.

Lebih lanjut, Kanwil Ditjenpas Jakarta juga memperkuat pengawasan terhadap keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Petugas melakukan penggeledahan secara insidental sebagai langkah antisipasi terhadap masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas maupun rutan.

Menurut Sigit, Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta juga memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan melalui program "one day one cell".

Program tersebut mendorong pelaksanaan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan setiap hari pada lapas, rutan, dan LPKA.

"Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa 'one day one cell', jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan," ucap Sigit.

Sigit berharap kegiatan tersebut dapat meminimalkan potensi penyimpangan serta mencegah keberadaan barang-barang yang dilarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia