Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

DJP sebut 38 perusahaan baja pengemplang pajak sudah diproses

NadiKabar Biro
DJP sebut 38 perusahaan baja pengemplang pajak sudah diproses
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait DJP sebut 38 perusahaan baja pengemplang pajak sudah diproses.

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, sebanyak 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan telah ditindaklanjuti.

“Ada 38 (perusahaan) udah kita proses,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bimo menjelaskan, proses penindakan terhadap puluhan perusahaan itu masih berjalan.

Terkait potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan, Bimo mengatakan belum dapat memastikan nilainya. Pasalnya, proses hukum terhadap wajib pajak (WP) terkait belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya belum inkrah ya," ujarnya.

Bimo menjelaskan, perusahaan yang masih dalam tahap pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai sudah cukup kuat.

Namun, proses pidana tidak selalu dilanjutkan apabila memilih menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme ultimum remedium.

"Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan," ujarnya.

DJP berharap penyelesaian lewat mekanisme ultimum remedium dapat lebih banyak dilakukan agar perusahaan tetap melanjutkan kegiatan usahanya.

"Ya harapannya ultimum remedium ya, supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat," kata Bimo.

Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan terhadap perusahaan baja merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis penerimaan negara dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan dari 40 perusahaan yang masuk dalam daftar, baru satu perusahaan yang diperiksa ketika dirinya menyampaikan informasi tersebut.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat lalu.

Ia menuturkan potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai hingga Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia