Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!

NadiKabar Biro
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!.

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal penindakan 40 perusahaan yang menjadi perhatian untuk didalami kepatuhan perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari 40 perusahaan tersebut, sebanyak 38 perusahaan telah berada pada tahap penanganan DJP. Adapun perusahaan tersebut bergerak di sektor besi dan baja.

"Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," kata Bimo dalam siaran persnya, dikutip Rabu (2/9/2026).

Adapun rincian 38 perusahaan tersebut per 26 Agustus 2026, statusnya yakni pemeriksaan Bukti Permulaan yang masih berjalan sebanyak 8 perusahaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan sudah selesai sebanyak 12 perusahaan, dalam tahap case building sebanyak 14 perusahaan, tahap usulan pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui sebanyak 1 perusahaan, dan dalam pengawasan sebanyak 3 perusahaan.

Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

Kemudian penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi, serta penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

"Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran," terang Bimo.

Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut.

Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh. DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

"Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, kami melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak," ujar Bimo.

DJP menegaskan bahwa penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.

"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data, mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi, serta memastikan seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel dan berintegritas.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia