Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD

NadiKabar Biro
DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar warga yang mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.

"Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," kata Pramono saat memberikan keterangan usai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat.

Pramono menjelaskan warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

Penyesuaian tarif berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS.

Pramono menilai tarif pelayanan kesehatan Pemprov DKI selama ini masih tergolong paling rendah.

Untuk itu, Pramono mengatakan tarif perlu disesuaikan agar subsidi pemerintah tidak dinikmati oleh masyarakat yang mampu membayar biaya layanan kesehatan.

Namun demikian, Pramono memastikan warga yang tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis.

"Ini bagi warga yang mampu," tegas Pramono.

Pramono juga menyebutkan sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan layanan yang bersifat VIP. Karena itu, lanjut Pramono, tarif layanan juga perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

"Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub. Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani," papar Pramono.

Pramono memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria dan menggunakan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia