Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah dikebut untuk dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Kalangan pengusaha mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi penggerak perekonomian atau prime mover, bukan sebaliknya menjadi derailers yang menghambat pertumbuhan.
"Yang paling penting, bagaimana Undang Undang Cipta Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita gitu loh. Jangan sebaliknya, Undang Undang Cipta Kerja ini menjadi derailers gitu loh, yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8% ya," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 8% tidak cukup hanya mengandalkan potensi domestik. Indonesia membutuhkan investasi asing sehingga regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
"Nah, untuk 8% itu kan tidak cukup mengandalkan potensi dalam negeri. Kita butuh investasi asing yang masuk," ujarnya.
Bob menilai aturan ketenagakerjaan Indonesia perlu dibuat dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di negara-negara ASEAN. Menurutnya, regulasi yang terlalu berbeda dan dianggap tidak kompetitif berpotensi membuat investor memilih negara lain.
"Nah, supaya investasi asing masuk, kita harus buat undang-undang yang nggak aneh-aneh dibanding negara ASEAN, yang penting di ASEAN itu kita setara gitu. Nah itu yang kita sudah sampaikan kepada pemerintah dan juga ke DPR," terang Bob.
Ia menilai tantangan lainnya adalah karakteristik industri Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan tidak bisa dibuat dengan pendekatan yang sama untuk seluruh sektor.
"Jadi nggak ada yang namanya regulasi itu fit one fit for all gitu loh. Masing-masing kita harus kasih room untuk mereka menyesuaikan dengan kondisi masing-masing," ujarnya.
Bob mencontohkan karakteristik pekerjaan di sektor perkebunan berbeda dengan perhotelan. Pekerja perkebunan membutuhkan pengaturan waktu istirahat yang menyesuaikan kondisi pekerjaan, sedangkan sektor perhotelan justru memiliki kebutuhan tenaga kerja tinggi pada akhir pekan dan hari libur.
"Jadi intinya kita ingin buat regulasi supaya ada kepastian usaha, kepastian perlindungan kepada buruh. Tapi jangan seperti nembak kaki sendiri," tegas Bob.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut berkaitan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan RUU tersebut tetap harus disahkan pada Oktober 2026. Namun, ia mengingatkan agar target waktu tersebut tidak membuat substansi perlindungan pekerja dikorbankan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.