Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Dua kali mangkir Ketua Kadin Gowa dijemput polisi

NadiKabar Biro
Dua kali mangkir Ketua Kadin Gowa dijemput polisi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Dua kali mangkir Ketua Kadin Gowa dijemput polisi.

Gowa - Polisi menjemput Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, mengatakan Ardiansyah dijemput setelah penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

"Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," ujarnya.

Ardiansyah dijemput petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (30/8) setelah kembali dari luar negeri karena sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penjemputan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Setelah dibawa ke Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa. Penyidik kemudian memulangkannya setelah mengambil keterangan karena statusnya masih sebagai saksi.

"Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," kata Muhailis.

Ardiansyah sebelumnya telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam.

Penyidik kembali memeriksa Ardiansyah pada 30 Juli 2026 dalam pengembangan perkara yang sama. Rumah Ardiansyah juga pernah digeledah penyidik untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

Perkara itu telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Abdullah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan SLF yang dikembangkan penyidik hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi sebelumnya mengungkap adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang masih didalami penyidik.

Sejauh ini, penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia