Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Dugaan TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung delapan tahun

NadiKabar Biro
Dugaan TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung delapan tahun
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah disebut telah berlangsung delapan tahun.

Jakarta - Hakim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berlangsung selama delapan tahun.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Saat itu, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru, dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," tutur Richard.

Dia mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan, yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dan apakah penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum.

Kemudian, hakim mengungkap surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejaksaan Agung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.

Keadaan tersebut dinyatakan menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana, lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan.

Richard mengatakan harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," ucap Richard.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan Jumat sore.

Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, serta berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung.

Pada Jumat, sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Permohonan kedua itu terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia