Jakarta - Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) di tengah rangkaian Muktamar NU menyerukan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, PP Fatayat NU menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertajuk Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK).
"Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI tersebut mengatakan berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, diketahui sekitar 1 dari 4 perempuan dan 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Survei tersebut dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menurut dia, data tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.
"Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Fatayat NU hadir melalui gerakan FANTIK untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, keberanian untuk bersuara, dan akses terhadap keadilan.
"Bersama Fatayat NU, ayo cegah kekerasan. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan dipilihnya arena Muktamar NU untuk menyuarakan gerakan FANTIK karena organisasi keagamaan mempunyai peran strategis dalam membangun budaya masyarakat yang menolak kekerasan.
Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 27-31 Agustus 2026. Acara itu diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri, baik tingkat PWNU, PCNU hingga PCINU.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.