Malang, Jawa Timur - Tim Kajian Parliamentary Threshold Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) merekomendasikan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen untuk diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Ketua Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB Wawan Sobari di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan angka 3,5 persen direkomendasikan sebagai opsi jangka pendek untuk menyeimbangkan keterwakilan pemilih dengan jumlah partai politik di parlemen.
"Jadi kami merekomendasikan dua angka untuk PT, pertama Pemilu 2029 mengusulkan 3,5 persen, itu jangka pendek," kata Wawan seusai pemaparan Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di FISIP UB.
Sementara untuk jangka menengah pada Pemilu 2034 hingga 2039, tim merekomendasikan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.
Menurut Wawan, rentang ambang batas 2,5 hingga 3,5 persen merupakan posisi moderat dengan mempertimbangkan tingkat keterwakilan, kedaulatan pemilih, serta masa depan demokrasi.
Rekomendasi tersebut, kata dia, ditujukan untuk menyeimbangkan jumlah partai politik yang lolos ke DPR RI sekaligus menekan persentase suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
Berdasarkan simulasi menggunakan hasil Pemilu 2024, penerapan ambang batas 2,5 persen membuat 10 partai politik lolos ke DPR RI dengan suara tidak terwakili sebesar 4,72 persen.
Jika menggunakan ambang batas 3,5 persen, sebanyak sembilan partai politik lolos dengan suara tidak terwakili sebesar 7,53 persen.
Sementara pada Pemilu 2024 dengan ambang batas parlemen empat persen, sebanyak delapan partai politik lolos ke DPR RI dan sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah tidak terwakili di parlemen.
"Memang argumen FISIP adalah menyeimbangkan kedaulatan pemilih, artinya di dalam pemilu yang baik adalah memberikan kedaulatan kepada pemilih. Kemudian, menekan suara yang tidak terwakili dalam artian partai pilihan dia kalah," ujarnya.
Wawan mengatakan penerapan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen maupun 3,5 persen juga membuka peluang lebih besar bagi partai politik nonparlemen memperoleh kursi di DPR RI.
"Makanya argumen riset kami fokus kepada keadilan dan kedaulatan pemilih bahwa ketika dia memilih itu merasa suaranya benar-benar terwakili di DPR, meski keterwakilan tidak hanya ditentukan faktor PT," katanya.
Tim FISIP UB juga tidak merekomendasikan kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima hingga tujuh persen tanpa dukungan data yang memadai karena dinilai berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terwakili tanpa memberikan manfaat signifikan bagi penyederhanaan jumlah partai di parlemen.
Survei nasional tersebut dilaksanakan pada 5–12 Juni 2026 dengan melibatkan 1.230 responden dari target 1.240 responden yang tersebar di 38 provinsi.
Penarikan sampel menggunakan metode "multistage random sampling" dengan "margin of error" sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.