JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengajukan tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2027. Kebutuhan tambahan anggaran tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/8).
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, mengatakan pagu anggaran MA pada 2027 sebesar Rp19,34 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp2,38 triliun dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp16,95 triliun.
"Tambahan anggaran tersebut seluruhnya menambah belanja barang non-operasional dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun. Sementara itu belanja pegawai tetap sebesar Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional tetap sebesar Rp2,56 triliun," kata Sugiyanto dalam rapat dengan para wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta tersebut.
Sugiyanto menjelaskan sebelumnya MA mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp10,30 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp2,38 triliun telah disetujui dan masuk dalam pagu anggaran 2027. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp7,92 triliun.
"Dengan demikian masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi yaitu belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp4,04 triliun," katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga mengajukan tambahan anggaran untuk 2027 sebesar Rp31,3 miliar.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan pagu anggaran KY pada 2027 telah ditetapkan sebesar Rp201,096 miliar.
Namun, berdasarkan identifikasi kebutuhan masih terdapat sejumlah kebutuhan prioritas yang belum sepenuhnya terakomodasi.
"Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken perpres kenaikan gaji hakim di lingkungan MA, salah satunya untuk hakim ad hoc pada Februari tahun ini.
Pepres 5/2026 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc itu diteken Prabowo pada 5 Februari lalu. Perpres itu mengatur hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Tahun lalu, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen. Kenaikan gaji itu disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," ucap Prabowo kala itu.
Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.
Kemudian, pada pertengahan Maret lalu, Prabowo menyebut karena gaji hakim di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara mereka.
Prabowo mengatakan hal ini mampu dicapai karena diawal kepemimpinannya memutuskan untuk menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen.
"Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen. Oke lah. Tapi kita sudah lompat," ujarnya saat berbicara dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, Rabu (13/5).
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.