Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.