Ramallah - Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina menyerukan kepada gereja-gereja di seluruh dunia untuk mengambil tindakan segera guna menyelamatkan sekolah-sekolah Kristen di Yerusalem setelah Israel melarang guru dan staf untuk ke sekolah.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, komite tersebut mengatakan bahwa otoritas Israel menolak untuk menerbitkan atau memperbarui izin masuk bagi sejumlah guru dan staf dari Tepi Barat, sehingga menghalangi mereka untuk dapat mendatangi sekolah dan tempat kerja mereka.
“Langkah tersebut memaksa lembaga-lembaga pendidikan Kristen untuk mengumumkan mogok tanpa batas waktu, sehingga tahun ajaran 2026-2027 terancam dan para siswa tidak dapat kembali ke ruang kelas,” kata komite tersebut.
Komite memperingatkan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari eskalasi yang lebih luas dan semakin intensif terhadap pembatasan pendidikan Palestina di Yerusalem.
Komite juga menyoroti penerapan kurikulum Israel di sekolah-sekolah Palestina serta undang-undang yang disahkan Knesset pada Januari terkait perekrutan lulusan perguruan tinggi Palestina.
Menurut komite, kebijakan tersebut melemahkan identitas Yerusalem dan bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi PBB yang menegaskan bahwa Yerusalem Timur merupakan wilayah yang diduduki, termasuk ketentuan dalam Konvensi Jenewa IV.
“Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa,” kata komite tersebut.
Mereka menegaskan bahwa lembaga pendidikan Kristen merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Yerusalem serta misi dan keberadaan Gereja di kota tersebut.
“Setelah melayani berbagai generasi rakyat Palestina, baik Kristen maupun Muslim, lembaga-lembaga ini memiliki peran historis yang harus dilindungi,” ucap komite itu.
Israel mewajibkan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat untuk memperoleh izin khusus guna memasuki Yerusalem Timur yang diduduki untuk bekerja, belajar, mendapatkan perawatan medis, dan beribadah.
Pada Januari, Knesset mengesahkan undang-undang yang melarang perekrutan guru yang memperoleh gelar akademik dari institusi yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina untuk bekerja dalam sistem pendidikan Israel.
Undang-undang tersebut terutama berdampak pada sistem pendidikan Arab di Yerusalem Timur, yang mempekerjakan sekitar 6.700 guru. Sedikitnya 60 persen di antaranya memiliki gelar sarjana dari institusi pendidikan tinggi Palestina, menurut laporan sebelumnya surat kabar Haaretz.
Israel menduduki Yerusalem Timur sejak 1967 dan menganggap wilayah tersebut sebagai bagian dari ibu kotanya. Langkah itu tidak mendapat pengakuan luas dari komunitas internasional. Sementara itu, Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara mereka di masa depan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.