Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar seluruh proses penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
"Keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap bentuk eksploitasi seksual terhadap anak, bujuk rayu seksual, manipulasi, penyebaran pornografi, perekrutan anak ke dalam ruang digital yang tidak aman, maupun tindakan lain yang membahayakan tumbuh kembang anak harus ditangani secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dengan melibatkan anak sebagai anggota grup.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah salah satu orang tua anak membagikan cerita di media sosial jika dirinya tidak sengaja terundang karena grupnya bersifat terbuka.
Timbul kekhawatiran, utamanya dari para orang tua, terkait potensi pedofilia karena identitas dan usia anggota tidak dapat diverifikasi.
Terdeteksi banyak siswa pelajar setingkat SD-SMP yang tergabung di grup tersebut, tetapi orang dewasa secara teknis juga bisa masuk dan mengaku sebagai anak.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan pedofilia tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
"KemenPPPA menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian, termasuk koordinasi antara Direktorat Siber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.