Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Gubernur minta kepala daerah tindak lanjuti karhutla di area konsesi

NadiKabar Biro
Gubernur minta kepala daerah tindak lanjuti karhutla di area konsesi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Gubernur minta kepala daerah tindak lanjuti karhutla di area konsesi.

Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepala daerah di wilayahnya menindaklanjuti hasil pemetaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi perusahaan.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut.

Pemerintah daerah diminta melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami karhutla.

Menurut dia, data yang disampaikan kepada kepala daerah mencakup nama perusahaan, waktu kejadian, serta koordinat lokasi terjadinya karhutla. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

"Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan," katanya.

Ia mengatakan hasil pendataan sementara menunjukkan perusahaan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami karhutla tersebar di sekitar enam hingga tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.

Selain perusahaan perkebunan, Pemprov Sumsel juga telah mengantongi data perusahaan pertambangan yang berkaitan dengan kejadian karhutla. Data tersebut mencakup perusahaan milik negara maupun swasta.

"Ada yang diberikan haknya oleh Menteri Kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan jumlah perusahaan perkebunan yang masuk dalam pendataan lebih dari 10 perusahaan, sedangkan perusahaan pertambangan yang terdata kurang dari 10 perusahaan.

"Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan. Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya (pelanggarannya)," kata Deru.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia