Jakarta - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin (31/8). Kolom abu vulkanik teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak dan aktivitas gunung kemudian dinaikkan menjadi Level III atau Siaga.
Erupsi terjadi sekitar pukul 10.17 WIB. Berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal bergerak ke arah timur hingga tenggara. Ketinggiannya mencapai sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Fakta erupsi Gunung Sinabung
Badan Geologi mencatat erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter. Peningkatan aktivitas vulkanik juga terlihat dari kegempaan yang terjadi sebelum erupsi.
Pada 31 Agustus 2026 tercatat 85 kali gempa vulkanik, satu kali gempa hembusan, dan satu kali tremor harmonik. Data tersebut menjadi salah satu dasar peningkatan status aktivitas Gunung Sinabung.
Gunung Sinabung sebelumnya berada pada Level II atau Waspada sejak 17 Mei 2023. Setelah erupsi dan peningkatan aktivitas vulkanik, Badan Geologi menaikkan statusnya menjadi Level III atau Siaga mulai pukul 12.30 WIB pada 31 Agustus 2026.
Mengapa Gunung Sinabung kembali meletus?
Erupsi gunung api terjadi akibat proses vulkanik di dalam tubuh gunung, ketika tekanan dan pergerakan magma serta gas vulkanik mendorong material keluar melalui saluran kepundan.
Dalam kasus erupsi Sinabung pada 31 Agustus 2026, Badan Geologi menyatakan kejadian tersebut merupakan erupsi awal. Karena itu, masih terdapat kemungkinan aktivitas atau erupsi yang lebih besar.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung akan terus dipantau dan tingkat aktivitas dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Wilayah yang perlu diwaspadai
Seiring status Gunung Sinabung naik menjadi Level III atau Siaga, Badan Geologi menetapkan sejumlah batas aktivitas yang harus dipatuhi masyarakat.
Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Selain itu, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Wilayah yang berada di sekitar sungai dengan hulu di Gunung Sinabung juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan banjir lahar, terutama apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Badan Geologi meminta masyarakat tetap tenang, tetapi meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas gunung.
Masyarakat di Kabupaten Karo juga diminta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo serta tidak mempercayai informasi mengenai erupsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia serta kanal resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Geologi.
Dengan status yang telah meningkat menjadi Siaga, masyarakat di sekitar Gunung Sinabung perlu mematuhi zona bahaya dan menghindari aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan. Pemerintah dan petugas pemantauan juga terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.