Jakarta - Keterbatasan lahan menjadi persoalan terbesar dalam penyediaan hunian, terutama di kota-kota besar. Harga tanah yang terus meningkat membuat rumah semakin sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam situasi seperti itu, gagasan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk memanfaatkan ruang di atas sungai sebagai lokasi hunian patut mendapat perhatian serius. Ide itu bukan sekadar menawarkan alternatif lokasi, tetapi juga mengajak kita berpikir ulang tentang bagaimana ruang perkotaan dapat dimanfaatkan secara lebih kreatif.
Wacana membangun hunian di atas sungai tentu terdengar tidak biasa. Namun, justru karena itulah gagasan tersebut menarik untuk didiskusikan.
Menteri Ara melihat bahwa keterbatasan lahan di perkotaan membutuhkan terobosan, termasuk kemungkinan memanfaatkan ruang yang selama ini belum digunakan secara optimal. Gagasan tersebut disampaikan dalam konteks upaya pemerintah mengejar target Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kebutuhan terhadap terobosan memang semakin mendesak. Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan, sementara urbanisasi membuat kebutuhan hunian di kawasan perkotaan terus bertambah.
Di sisi lain, pemerintah tidak mungkin hanya mengandalkan pembangunan rumah tapak karena ketersediaan tanah semakin terbatas. Karena itu, pembangunan vertikal, pemanfaatan aset negara, lahan milik BUMN, kawasan transit, hingga ruang-ruang perkotaan yang memungkinkan perlu terus dieksplorasi.
Tetapi sungai memiliki karakter yang berbeda dengan lahan biasa. Sungai bukan sekadar ruang kosong yang dapat ditutup atau dibangun di atasnya. Sungai memiliki fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial yang sangat penting. Ia menjadi jalur aliran air, bagian dari sistem drainase kota, sekaligus memiliki peran dalam mengendalikan banjir.
Karena itu, jika gagasan hunian di atas sungai hendak diwujudkan, pendekatannya tidak boleh sekadar menghitung berapa luas lahan yang dapat dimanfaatkan.
Aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan pertama. Struktur bangunan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu aliran sungai dan tetap aman menghadapi debit air yang berubah-ubah. Risiko banjir, erosi, sedimentasi, hingga kondisi ekstrem akibat perubahan iklim harus diperhitungkan.
Kajian teknis juga perlu memastikan akses bagi petugas untuk melakukan pemeliharaan sungai tetap tersedia. Prinsip dasarnya sederhana, jangan sampai solusi kekurangan lahan justru menciptakan persoalan baru bagi pengendalian banjir dan keselamatan masyarakat.
Pengalaman sejumlah kota di dunia menunjukkan bahwa ruang di atas infrastruktur memang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perkotaan. Konsep air rights development atau pemanfaatan ruang di atas infrastruktur telah diterapkan dalam berbagai bentuk, terutama di kawasan dengan harga tanah tinggi.
Namun, sungai mempunyai karakter yang lebih sensitif. Karena itu, jika Indonesia ingin mengembangkan konsep serupa, model yang digunakan tidak harus berupa bangunan yang menutup seluruh badan sungai.
Pilihan yang lebih masuk akal adalah mencari lokasi yang secara teknis memungkinkan dan membangun struktur dengan desain yang tetap mempertahankan fungsi sungai. Bahkan, konsep tersebut dapat dikembangkan menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan ruang publik, jalur pedestrian, sistem drainase, dan kawasan hijau.
Dengan demikian, yang dimanfaatkan bukan semata-mata sungainya, melainkan ruang kota secara tiga dimensi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.