Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Ibas sebut RUU Perubahan Iklim perlu jawab isu target-pembiayaan

NadiKabar Biro
Ibas sebut RUU Perubahan Iklim perlu jawab isu target-pembiayaan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Ibas sebut RUU Perubahan Iklim perlu jawab isu target-pembiayaan.

Jakarta - Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim perlu menjawab enam isu utama, mulai dari target hingga pembiayaan.

“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” ucap Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ibas, RUU tersebut tidak boleh berhenti sebagai regulasi normatif, tetapi harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.

Ia mengatakan isu pertama yang perlu diatur ialah target perubahan iklim yang jelas, terukur, dapat dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala.

Kedua, RUU perlu menetapkan kelembagaan yang bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan perubahan iklim.

Ketiga, Ibas menilai penguatan adaptasi harus mendapat perhatian yang sama dengan upaya penurunan emisi.

Menurut dia, regulasi perlu menyiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus memperkuat ketahanan terhadap bencana dan perubahan lingkungan.

Keempat, Ibas menekankan pentingnya pembiayaan yang memadai agar target kebijakan dapat dilaksanakan.

“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” ucapnya.

Kelima, ia mendorong agar RUU Perubahan Iklim menjamin transisi menuju ekonomi hijau berlangsung secara adil dan tidak mengorbankan masyarakat.

Keenam, menurut Ibas, RUU tersebut perlu memperkuat data dan akuntabilitas sehingga publik dapat mengetahui target, anggaran, hasil pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila target tidak tercapai.

Ibas mengatakan Indonesia telah memiliki berbagai komitmen dan kebijakan terkait perubahan iklim, termasuk ratifikasi Paris Agreement, instrumen ekonomi karbon, serta target mencapai net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mengintegrasikan seluruh kebijakan tersebut dengan baik. Ibas juga mengingatkan agar RUU Perubahan Iklim tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim tercatat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan masih dalam tahap pembahasan di DPR.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia