Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam mengaku kecewa setelah hukuman pidananya terkait kasus dugaan korupsi Chromebook diperberat pada tingkat pengadilan banding.
"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Selain itu, sambung dia, terdapat pula hal lainnya, yang secara hukum membuatnya semakin bertanya-tanya, salah satunya terkait penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menurutnya, uang pengganti biasanya dijatuhkan atas keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana.
"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Ia mengatakan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut lantaran sudah setahun lebih tidak memiliki penghasilan.
Seluruh tabungannya, kata dia, sudah dipakai semua untuk bertahan hidup, membiayai proses hukum, dan kebutuhan medis.
Dengan demikian, Ibam mengeklaim uang di tabungannya saat ini hanya sekitar belasan juta rupiah di bank.
"Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun bui.
Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
Dengan begitu, ia divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.