Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan eks narapidana keimigrasian

NadiKabar Biro
Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan eks narapidana keimigrasian
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan eks narapidana keimigrasian.

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta usulan penangkalan terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan seusai menjalani hukuman tindak pidana atau eks narapidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju negara asalnya.

"Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia," katanya.

WN Pakistan yang dideportasi tersebut berinisial MA. MA ditangkap berdasarkan operasi intelijen keimigrasian dan hasil sinergi pengawasan di lapangan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah diproses secara hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama satu tahun penjara sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Setelah selesai menjalani seluruh masa pidananya di Rutan Banda Aceh, jajaran Imigrasi Banda Aceh melakukan penindakan lanjutan berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia.

Bambang Tri Cahyono menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian secara konsisten di wilayah Provinsi Aceh.

Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. WNA yang telah selesai menjalani sanksi pidana wajib dikenakan pendeportasian dan diusulkan penangkalan.

"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang Tri Cahyono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi solid jajaran keimigrasian di wilayah Aceh.

Ia memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah hukum Provinsi Aceh. Tindakan pendeportasian ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

"Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya," kata Tato Juliadin Hidayawan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia