Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Imigrasi lakukan detensi dan tahan paspor 55 WNA China terjaring operasi

NadiKabar Biro
Imigrasi lakukan detensi dan tahan paspor 55 WNA China terjaring operasi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Imigrasi lakukan detensi dan tahan paspor 55 WNA China terjaring operasi.

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan detensi hingga penahanan paspor 55 orang warga negara asing asal China yang terjaring operasi pengawasan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan operasi bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung.

"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," ucap Hendarsam.

Dari operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis (3/9), tim penyidik mengidentifikasi 55 orang WNA China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan gedung pusat data layanan telekomunikasi itu.

Hendarsam menjelaskan dari jumlah tersebut, 17 orang kedapatan memegang izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan visa kunjungan kedatangan (VoA), alih-alih visa kerja. Mereka telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, 27 orang pemegang ITK yang juga diduga bekerja tidak dilakukan detensi. Kendati begitu, paspor mereka disita sementara sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi juga mengamankan paspor milik empat WNA China dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan. Keempat orang tersebut telah dimasukkan daftar pengawasan untuk memudahkan penelusuran.

Sementara itu, tujuh orang lainnya telah dikenakan tindakan administratif penahanan paspor saat ditemui di lokasi proyek. Ketujuh orang itu tidak didetensi, tetapi dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 September 2026.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," kata Hendarsam.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia