Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Industri minta investasi daur ulang diperhitungkan dalam skema EPR

NadiKabar Biro
Industri minta investasi daur ulang diperhitungkan dalam skema EPR
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Industri minta investasi daur ulang diperhitungkan dalam skema EPR.

Jakarta - Pelaku industri makanan dan minuman meminta pemerintah memperhitungkan investasi perusahaan dalam membangun ekosistem daur ulang sebagai bagian dari penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) berbasis kinerja melalui skema eco-modulation.

Public Affairs Sustainability Director Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan penerapan EPR tidak semestinya hanya menjadi mekanisme pembiayaan pengelolaan sampah, tetapi juga instrumen untuk mendorong inovasi kemasan, meningkatkan sirkularitas material, serta memperkuat investasi pada infrastruktur daur ulang.

“Kami meyakini bahwa EPR tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong inovasi kemasan, peningkatan sirkularitas material, investasi infrastruktur daur ulang, dan pengembangan model bisnis yang lebih berkelanjutan,” kata Karyanto di Jakarta, Senin (31/8).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mendorong penerapan EPR dengan pendekatan eco-modulation, yakni pemberian insentif berdasarkan kinerja lingkungan industri, antara lain penggunaan material daur ulang dan material berkelanjutan.

Karyanto mengatakan investasi perusahaan dalam fasilitas pengumpulan, pemilahan dan daur ulang, termasuk pemberdayaan pemulung (waste picker) serta pengembangan rantai pasok material daur ulang, perlu diperhitungkan sebagai bagian dari kontribusi EPR.

Menurut dia, pengakuan tersebut diperlukan untuk menghindari pembebanan ganda atau double charging terhadap perusahaan yang telah terlebih dahulu berinvestasi dalam membangun ekosistem daur ulang.

“Perusahaan yang telah berinvestasi lebih awal pada ekosistem sirkular telah membantu membangun kapasitas nasional yang pada akhirnya juga mendukung pencapaian target pemerintah,” ujarnya.

Senada, Director Government Affairs, Communications and Sustainability PepsiCo Indonesia Gabrielle Angriani Johny mengatakan perusahaan mendukung tujuan pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui penerapan EPR.

“Kami berharap kehadiran regulasi EPR ini dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dan industri dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Gabrielle mengatakan kegiatan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan yang telah dilakukan perusahaan secara mandiri bersama berbagai mitra juga perlu diperhitungkan dalam implementasi EPR.

Menurut dia, insentif fiskal maupun kemudahan berusaha dapat dipertimbangkan pemerintah untuk mendorong semakin banyak investasi industri pada fasilitas dan ekosistem daur ulang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan EPR secara transparan, bertahap dan merata, disertai mekanisme verifikasi pihak ketiga yang jelas serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya agar regulasi EPR dan implementasi di lapangan dapat berjalan transparan dengan verifikasi pihak ketiga yang jelas. Kami harapkan regulasi EPR ini juga diberlakukan secara transparan dan merata, serta bertahap, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak menjadi beban industri, tetapi dapat secara efektif mencapai tujuan penerapan EPR itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Director Public Affairs, Communications and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Dhedy Adi Nugroho mengatakan penerapan EPR berbasis eco-modulation perlu mempertimbangkan kinerja perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pengurangan sampah sesuai regulasi.

“Dalam penerapannya, perusahaan yang telah terverifikasi menjalankan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sesuai Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam skema EPR. Pendekatan ini penting untuk mendorong lebih banyak investasi, inovasi, dan kolaborasi industri dalam pengelolaan sampah kemasan,” ujar Dhedy.

Menurut dia, pengakuan terhadap upaya yang telah dilakukan pelaku usaha akan menciptakan mekanisme EPR yang lebih adil sekaligus efektif dalam mendukung pencapaian target pengurangan sampah nasional.

CCEP Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang telah terverifikasi menjalankan peta jalan pengurangan sampah tersebut. Pada 2025, perusahaan tidak hanya mengumpulkan kembali kemasan botol PET pascakonsumsi, tetapi juga telah menggunakan 100 persen material daur ulang pada 22 persen botol kemasan yang diproduksi sepanjang tahun.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia