Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim guna menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) berada pada level yang sehat.
Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan penjaminan untuk melakukan mitigasi risiko secara optimal serta memastikan penetapan IJP sesuai dengan profil risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa rasio klaim terhadap IJP penjaminan tercatat sebesar 96,01 persen per Juni 2026.
Rasio ini membaik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar yang 100,47 persen, meskipun sedikit meningkat secara tahunan (year on year/yoy).
Per Juni 2026, IJP penjaminan konvensional tercatat sebesar Rp3,59 triliun, sementara beban klaim mencapai Rp3,45 triliun.
“Perkembangan klaim antara lain dipengaruhi oleh pembayaran klaim atas terjadinya wanprestasi terjamin, termasuk pada sektor produktif dan UMKM,” kata Ogi.
Di tengah kondisi suku bunga dan ekonomi yang dinamis, Ogi juga mengingatkan bahwa kualitas portofolio UMKM perlu terus dipantau karena dapat memengaruhi kemampuan bayar terjamin dan pada akhirnya berpotensi meningkatkan klaim penjaminan.
Adapun pendapatan IJP per Juni 2026 tercatat sebesar Rp4,13 triliun atau meningkat 18,06 persen (yoy).
OJK mencatat, peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan IJP pada Jamkrindo sebesar 22,28 persen dan perusahaan penjaminan syariah sebesar 15,93 persen.
Secara umum, catat OJK, peningkatan IJP mencerminkan bertambahnya volume penjaminan dan/atau perubahan porsi penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan.
Pada periode yang sama, aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp45,83 triliun atau mengalami kontraksi sebesar Rp1,44 triliun (-3,05 persen secara tahunan). Sebelumnya, OJK memproyeksikan aset penjaminan tumbuh 14-16 persen pada 2026.
Mengenai perkembangan ini, Ogi menyampaikan bahwa OJK tetap melihat terdapat ruang untuk pertumbuhan aset hingga akhir tahun, antara lain seiring dengan proses pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan penjaminan dalam rangka streamlining Danantara.
Selain itu, menurut Ogi, pertumbuhan aset akan dipengaruhi oleh perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio penjaminan.
“OJK terus memantau proses tersebut agar dapat mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan,” kata Ogi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.