Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Jaksa pikir-pikir atas vonis dua terdakwa korupsi satelit Kemhan

NadiKabar Biro
Jaksa pikir-pikir atas vonis dua terdakwa korupsi satelit Kemhan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Jaksa pikir-pikir atas vonis dua terdakwa korupsi satelit Kemhan.

Jakarta - Tim Penuntut Umum Koneksitas menyatakan masih pikir-pikir atas vonis terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan "user terminal" satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan.

"Merespons hasil sidang, Tim Penuntut Umum Koneksitas menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dua terdakwa tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli satelit Kementerian Pertahanan.

Dalam sidang pada Kamis (27/8), majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonardi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Vonis terhadap Leonardi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun.

Anang mengatakan Tim Penuntut Umum Koneksitas mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai objektif dan berkeadilan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan "user terminal" satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan Navayo International AG.

Nilai akhir kontrak pengadaan "user terminal" dan peralatan terkait dengan perusahaan tersebut mencapai 29,9 juta dolar AS.

Penuntut umum menilai proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan barang terminal yang diadakan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia