Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

JPU pelajari vonis banding Ibrahim Arief kasus Chromebook

NadiKabar Biro
JPU pelajari vonis banding Ibrahim Arief kasus Chromebook
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait JPU pelajari vonis banding Ibrahim Arief kasus Chromebook.

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan putusan banding tersebut tetap menyatakan Ibrahim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsider menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primer," kata Roy.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin memperberat pidana terhadap Ibrahim dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ibrahim tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Menurut Roy, sebagian besar fakta hukum yang diajukan JPU dapat dibuktikan dalam putusan banding tersebut.

Namun, besaran uang pengganti Rp5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim banding lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebesar Rp16,92 miliar.

Terkait status Ibrahim yang tetap menjadi tahanan kota, Roy mengatakan JPU akan mencermati perkembangan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan, tetap terdakwa Ibam sebagai tahanan kota dan tentu kami melihat status perkara ini ke depan sampai inkrah," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana Ibrahim menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya empat tahun serta mempertahankan denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Majelis hakim banding juga memerintahkan Ibrahim tetap menjalani tahanan kota.

Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam keseluruhan perkara tersebut sebesar Rp5,26 triliun.

Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia