JAKARTA — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap narapidana kasus narkoba atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar pada 17 Juli.
Bayu menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Lapas Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan setelah ditangkap, Bayu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (30/8) malam.
"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata Albert kepada wartawan, Minggu malam.
Albert menyebut selama masa pelarian itu, Encek sempat berpindah-pindah ke sejumlah negara. Ini dilakukan untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," ucap dia.
Tak hanya itu, Albert mengungkapkan selama masa pelarian itu, Encek diketahui juga masih mengendalikan jaringan narkoba lintas negara.
"Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetamin-nya di lintas negara," tutur Albert.
Disampaikan Albert, usai tiba di tanah air, Encek selanjutnya akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.