Tanjung Selor, Kaltara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan mulai menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) untuk seluruh satuan pendidikan, menyikapi makin parahnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla),
“Menyikapi kondisi kabut asap di wilayah Bulungan dan sekitarnya, kita mulai terapkan BDR bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Bulungan, mulai 31 Agustus - 2 September 2026,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Bulungan Suparmin, di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Senin.
Kebijakan tersebut, kata Suparmin, diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta hasil rapat bersama Bupati Bulungan.
“Kebijakan ini berdasarkan SE Kemendikdasmen dan hasil rapat dengan Bupati Bulungan menyikapi kondisi kabut asap yang tidak menentu,” katanya.
Kepala Disdikbud Bulungan menegaskan, selama pelaksanaan BDR, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Namun ia meminta agar aktivitas di luar ruangan untuk dikurangi sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap.
“Untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa dengan menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruang,” kata Suparmin.
Untuk tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid diberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi masing-masing.
“Kebijakan BDR ini sementara diberlakukan selama tiga hari,” katanya.
Disdikbud Bulungan, kata dia, akan kembali menyampaikan edaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah melihat perkembangan kondisi kabut asap di wilayah Bulungan.
“Nanti kita akan sampaikan kembali melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada terkait asap dari karhutla ini," ujarnya.
Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan, Farid Hardiansyah mengatakan kondisi kualitas udara di Tanjung Selor menunjukkan peningkatan konsentrasi PM2.5.
“Berdasarkan pemantauan menggunakan alat pengukur kualitas udara, pada Minggu (30/8) pukul 13.00 WITA konsentrasi PM2.5 tercatat 113,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dengan status tidak sehat,” katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.