Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif

NadiKabar Biro
Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif.

Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menilai putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa kontradiktif karena satu terdakwa dipidana, sedangkan dua lainnya dilepas dari segala tuntutan hukum.

"Terhadap putusan itu, yang satu dihukum masuk, sedangkan yang dua dinyatakan onslag, menurut saya, ini kontradiktif," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.

Ia merujuk pada putusan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara, sementara Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan selaku penilai lahan dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Di sisi lain, dinyatakan tidak ada kerugian negara. Padahal, yang melakukan tugas perhitungan (penilaian lahan) adalah dua orang itu (Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan)," ujarnya.

Terlepas dari penilaian tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Apa pun itu, ini adalah putusan pengadilan yang harus dihargai," ucapnya.

Menurut dia, terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Kita maksimalkan dari upaya hukum lanjutan dan kita sedang banding," kata Wahyudi.

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya telah menerima permohonan banding jaksa penuntut umum atas putusan terhadap ketiga terdakwa.

Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo pada Jumat (28/8) mengatakan pengadilan juga menerima permohonan banding dari terdakwa Subhan.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan pada 19 Agustus 2026 menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas dasar itu, majelis hakim melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pemulihan harkat serta martabat kedua terdakwa maupun perusahaan tempat mereka bekerja, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.

Dalam putusan terhadap Subhan, majelis hakim menyatakan mantan Kepala BPN Sumbawa tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subhan dijatuhi pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kerugian negara Rp6,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan selaku penjual lahan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan uang yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia