Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kajian wacana konsep hunian di atas sungai pertimbangkan semua aspek

NadiKabar Biro
Kajian wacana konsep hunian di atas sungai pertimbangkan semua aspek
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kajian wacana konsep hunian di atas sungai pertimbangkan semua aspek.

Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencana kajian mengenai wacana konsep hunian di atas sungai akan mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek lingkungan.

"Pasti, semua aspek, aturan, semua aspek," ujar Maruarar atau disapa Ara, di Jakarta, Rabu.

Dirinya memang sedang mengkaji beberapa pola skema karena diminta untuk melakukan terobosan terkait dengan sektor perumahan.

"Ada usul-usul yang saya tampung. Bagaimana nanti transit oriented development (TOD), bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya 3 bulan semuanya," katanya.

Selain itu, Ara juga menyampaikan bahwa rencana kajian tersebut juga akan meliputi soal daerah yang padat."Nanti kira-kira 3 bulan lagi saya akan jelaskan mana yang akan kita jalankan dan mana yang wacananya kita hentikan. Jadi itu adalah ide-ide yang tentu saya juga tampung dari berbagai macam pihak. Kemudian juga tadi sudah ada TOD, kemudian di pasar, kemudian di daerah padat, kemudian juga berbagai macam ide-ide yang tentu saya sebagai Menteri harus juga mendengarkan," katanya lagi.

Ara menargetkan kajian tersebut dapat rampung paling lama Desember tahun ini.

"Nanti kajiannya 3 bulan lagi kita sampaikan. Paling lama awal Desember karena kajiannya itu mesti komprehensif. Nomor satu dari regulasi, dua dari konsepnya secara teknis seperti apa, pembiayaannya seperti apa, huniannya seperti apa, lingkungannya seperti apa, seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana terkait rencana untuk mengkaji konsep hunian di atas sungai.

Menurut dia, hal yang akan dikaji atau dipelajari terlebih dahulu terutama terkait soal regulasi dan legalitasnya.

Undang-Undang No. I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Kemudian dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 termaktub bahwa dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terkait kajian penetapan garis sempadan menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Aspek terkait regulasi dan legalitas, menurut dia, menjadi kemungkinan prioritas kajian. Selain itu aspek lainnya yang akan turut dikaji yakni kajian konstruksi, harga, dan semua aspek lainnya terkait hunian.

Kendati demikian Ara menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada persetujuan rakyat, dan dirinya tidak akan memaksakan. Dia mengatakan, pertimbangan soal harga tanah yang semakin mahal dan semakin terbatas menjadi faktor terkait wacana kajian konsep hunian di atas sungai tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia