Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kalteng mulai berlakukan PJJ guna cegah dampak buruk asap bagi siswa

NadiKabar Biro
Kalteng mulai berlakukan PJJ guna cegah dampak buruk asap bagi siswa
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kalteng mulai berlakukan PJJ guna cegah dampak buruk asap bagi siswa.

Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus mulai hari ini sebagai upaya mencegah dampak buruk asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Disdik Kalimantan Tengah (Kalteng) Reza Prabowo di Palangka Raya, Senin, menjelaskan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari menyesuaikan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.

"Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," kata Reza usai melakukan pemantauan efektivitas PJJ di sekolah melalui konferensi video.

Ia mengatakan pelaksanaan PJJ dilakukan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penentuan kondisi pembelajaran tatap muka.

Menurut dia, kebijakan PJJ tersebut bukan berarti peserta didik diliburkan, melainkan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah selama kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.

Reza menjelaskan kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang kemudian ditegaskan kembali melalui SE Gubernur Kalteng.

"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," ujarnya.

Pihaknya melakukan pemantauan agar pelaksanaan PJJ tidak hanya sebatas perubahan lokasi belajar, tetapi tetap memastikan peserta didik mendapatkan pembelajaran dan tugas dari guru.

Selain itu pihaknya membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi sebagai bagian dari upaya pemantauan pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap.

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran dapat dilakukan secara daring. Sementara bagi peserta didik yang terkendala akses internet, guru dapat memberi modul atau tugas untuk dikerjakan dari rumah.

"Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kami ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," ucapnya.

Kebijakan PJJ tersebut tertuang dalam SE Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam SE tersebut, PJJ diberlakukan bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) yang berada di wilayah terdampak kabut asap. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran adalah selama 30 menit.

Khusus untuk mata pelajaran kejuruan atau produktif pada SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan ke pembelajaran teori. Sementara bagi SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik menggunakan metode pengajaran daring maupun luring.

Disdik Kalteng juga mengimbau orang tua atau wali peserta didik mengawasi putra-putri mereka selama mengikuti PJJ dari rumah serta memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia