Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan Layanan Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan Sertifikat Apostille secara cepat dalam rangka memeriahkan Festival Layanan AHU Berdampak 2026.
“Layanan Apostille Fast-Track ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Sabtu.
Dia mengatakan dengan proses yang dipercepat, masyarakat tidak perlu menunggu hingga beberapa hari kerja untuk mendapatkan Sertifikat Apostille.
Layanan Apostille Fast-Track dilaksanakan pada 29–30 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Dia mengatakan melalui skema Fast-Track, proses verifikasi yang pada layanan reguler dapat memerlukan waktu paling lama tiga hari kerja, kini dipercepat sehingga dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Dengan demikian, Sertifikat Apostille dapat segera dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Menurut dia, percepatan layanan merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dia mengatakan momentum Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk semakin mendekatkan layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Pihaknya berupaya memastikan layanan diberikan secara profesional, cepat, dan PASTI.
Layanan Apostille, kata dia, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik untuk digunakan di negara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille.
Dia menambahkan dengan adanya layanan Fast-Track, proses tersebut diharapkan semakin efisien dan mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, administrasi, maupun kepentingan lainnya di luar negeri.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.