Jakarta - Ada satu asumsi keliru yang masih melekat di benak sebagian pelaku usaha, bahkan sebagian akademisi: bahwa keberlanjutan lingkungan dan profitabilitas bisnis berada di dua kutub yang berlawanan.
Wacana karbon kredit sebagai peluang bisnis dari menjaga alam justru membalik logika itu. Hutan yang lestari, lahan gambut yang terjaga, dan emisi yang tertekan bukan lagi biaya sosial, melainkan aset finansial yang dapat diperjualbelikan.
Namun pertanyaan yang lebih layak diajukan dari perspektif saat ini bukan lagi sekadar apakah karbon bisa dijual, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan narasi tentang keberhasilan itu?
Meminjam konsep framing Robert Entman, ketika sebuah instrumen finansial lebih dominan dibingkai sebagai kisah sukses --ditandai oleh grafik transaksi yang menanjak dan jumlah peserta bursa yang terus bertambah--, sebagian realitas ditonjolkan, sementara sebagian lainnya tersisih dari perhatian. Angka-angka pasar pun mudah menjelma menjadi fakta yang menyilaukan, sekaligus menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya diuntungkan di ujung rantai nilai karbon?
Blueprint Perbankan dan Energi Hijau
Sejak OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020–2025, empat arah pengembangan ditegaskan: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional, serta penguatan pengaturan dan pengawasan.
Dokumen ini berjalan beriringan dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021–2025, berlandaskan POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan dan POJK 14/2023 yang mengatur unit karbon sebagai instrumen efek diperdagangkan melalui Bursa Karbon Indonesia, beroperasi sejak 26 September 2023 di bawah Bursa Efek Indonesia.
Karbon kredit adalah cerminan transisi energi yang sedang berlangsung melalui skema Just Energy Transition Partnership, disepakati pada KTT G20 Bali 2022 dengan target pembatasan emisi sektor kelistrikan pada 290 juta ton CO2 ekuivalen tahun 2030, porsi energi terbarukan minimal 34 persen, dan pensiun dini 6,7 gigawatt PLTU batu bara.
Di titik ini kejujuran akademik menuntut sikap tegas: dari komitmen pendanaan JETP sebesar 20 miliar dolar AS, hingga akhir 2025 dana khusus pensiun dini PLTU senilai sekitar 6 miliar dolar AS masih belum juga cair. Sementara itu kapasitas PLTU captive di kawasan hilirisasi nikel justru melonjak dari sekitar 5,7 gigawatt pada 2019 menjadi 19,3 gigawatt pada awal 2026.
Ketimpangan antara narasi kebijakan dan praktik industri ekstraktif ini, dalam kerangka hegemoni Gramscian, memperlihatkan bagaimana wacana keberlanjutan bisa dipakai kelompok kepentingan dominan untuk mempertahankan status quo — batu bara tetap tumbuh di balik selubung kata transisi energi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.