Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang diduga digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan. Namun, perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel.
"Bahwa pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8).
PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.
"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," tutur Saiful.
Tak hanya itu, Saiful menyebut PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," ujarnya.
Dalam penyidikan perkara, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, juga telah menyita 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan serta DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung menerima penyerahan uang senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Disampaikan Saiful, uang tersebut kini dititipkan ke Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.