Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kejari Mimika setor Rp5,43 miliar uang kasus korupsi ke negara

NadiKabar Biro
Kejari Mimika setor Rp5,43 miliar uang kasus korupsi ke negara
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kejari Mimika setor Rp5,43 miliar uang kasus korupsi ke negara.

Timika - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, mengeksekusi uang Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha di Timika, Selasa, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan uang yang menjadi barang bukti diperhitungkan sebagai pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026," katanya.

Ia menjelaskan dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa dijatuhi pidana penjara dan denda.

Selain itu, Paulus dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,30 miliar.

Berdasarkan amar putusan, barang bukti berupa uang Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

Uang tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Paulus Johanis Kurnala.

"Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI," katanya.

I Putu menegaskan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia