Banjarbaru - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan pengamanan terhadap 22 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai mencapai sekitar Rp90 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
"Total ada 22 kegiatan pengamanan pembangunan strategis kami lakukan tahun ini," kata Kepala Kejati Kalsel Sukarman Sumarinton di Banjarbaru, Rabu.
Capaian tersebut disampaikan Sukarman dalam rilis kinerja Kejati Kalsel periode Januari hingga Agustus 2026 dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI.
Sebanyak 22 kegiatan yang mendapat pengamanan tersebut mencakup Proyek Strategis Nasional (PSN) dan proyek strategis pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Selain di tingkat Kejati, jajaran Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan total nilai sekitar Rp1,5 triliun.
Sukarman mengatakan pengamanan pembangunan strategis dilakukan untuk mencegah dan mengatasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan proyek pemerintah.
"Jadi jaksa berperan meminimalisir potensi penyimpangan tanpa masuk ke ranah teknis pekerjaan," katanya.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalsel mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur litigasi sebesar Rp1,6 miliar.
Adapun melalui jalur nonlitigasi, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,6 miliar.
Pada bidang pemulihan aset, Kejati Kalsel mencatat penjualan paket aset dengan nilai limit sekitar Rp450 juta yang terealisasi sekitar Rp768 juta atau meningkat 71 persen dari nilai limit.
Kemudian, Bidang Pembinaan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,9 miliar atau 87,86 persen dari target Rp6,8 miliar.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, tercatat 1.091 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 1.074 di antaranya telah diselesaikan.
"Untuk Bidang Pidana Khusus ada tujuh penyidikan dan dua telah diselesaikan, sementara di jajaran Kejari 38 penyidikan dan 14 selesai dengan 29 terpidana korupsi dieksekusi," kata Sukarman.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.