Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian di Ambon, Senin, mengatakan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah maka tim penyidik telah menetapkan MM selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020-2021 sebagai tersangka," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Penyidik menduga MM dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran tidak menguji kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, penyidik menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan maupun kelengkapan terkait perjanjian pengadaan barang dan jasa.
"Tersangka juga tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar dan tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran," ujar Radot.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku tertanggal 17 Juni 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,83 miliar.
Penyidik menyangkakan MM secara primair dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Secara subsidiair, MM disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.