Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi meminta Wakil Kepala Kejati NTB Dandeni Herdiana evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Mataram yang hingga Agustus 2026 baru menangani satu kasus korupsi.
"Itu akan menjadi evaluasi kita, apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, aku tidak tahu," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.
Wahyudi mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah melihat jumlah perkara korupsi yang ditangani Kejari Mataram sepanjang 2026 hanya satu kasus.
Padahal, wilayah hukum Kejari Mataram mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.
"Yang jelas, ini akan jadi bahan evaluasi di kita," ujarnya.
Berdasarkan catatan penanganan perkara korupsi hingga Agustus 2026, Kejari Mataram tercatat melakukan penyidikan terhadap satu kasus.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan Kejari Lombok Tengah yang memiliki satu wilayah hukum, tetapi telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus korupsi.
Wahyudi sebelumnya pada peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Rabu (2/9), menyampaikan terdapat 24 kasus dugaan korupsi yang ditangani seluruh jajaran kejaksaan di NTB sepanjang 2026.
Dari 24 kasus tersebut, sebanyak 23 perkara telah masuk tahap penyidikan. Enam di antaranya ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.
Selain penanganan perkara, Kejati NTB mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar dari penanganan perkara korupsi sepanjang 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.