Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kemarin, 13 jenis perampasan aset hingga eks Bupati Minut ditangkap

NadiKabar Biro
Kemarin, 13 jenis perampasan aset hingga eks Bupati Minut ditangkap
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kemarin, 13 jenis perampasan aset hingga eks Bupati Minut ditangkap.

Jakarta - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Komisi III DPR mengungkap 13 jenis pidana yang bisa dikenakan perampasan aset hingga eks Bupati Minahasa Utara (Minut) diamankan oleh kejaksaan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

KPK panggil tiga saksi usai tahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa seusai menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen.

Penguasaan kembali kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dilakukan Senin (31/8) dan ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Baca selengkapnya di sini.

Polda Kaltim tangani 34 perkara karhutla, sembilan jadi tersangka

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026, dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi di Balikpapan, Senin.

Ia menyebutkan total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.

Buron hampir dua tahun, eks Bupati Minut diamankan di Timika

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8).

VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.

Baca selengkapnya di sini.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia