Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kemarin, WNI korban TPPO di Jeju hingga Komnas HAM selidiki Kudatuli

NadiKabar Biro
Kemarin, WNI korban TPPO di Jeju hingga Komnas HAM selidiki Kudatuli
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kemarin, WNI korban TPPO di Jeju hingga Komnas HAM selidiki Kudatuli.

Jakarta - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan kantor berita ANTARA pada Minggu (30/8), mulai dari polisi menelusuri dugaan WNI menjadi korban TPPO di Jeju, Korea Selatan, hingga Komnas HAM membentuk tim ad hoc proyustisia untuk menyelidiki peristiwa Kudatuli.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

Direktorat PPA-PPO telusuri info dugaan WNI korban TPPO di Jeju

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menelusuri informasi dugaan warga negara Indonesia menjadi korban dan terlibat tindak pidana perdagangan orang di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Menurut Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah pihaknya mendapatkan informasi tersebut melalui sosial, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Divisi Hubungan Internasional Polri dan kementerian terkait.

"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul.

Baca selengkapnya di sini.

Kapolri temui 6.500 anggota Garda Satya NKRI di Solo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemui sebanyak 6.500 anggota Garda Satya NKRI yang merupakan merupakan eks-anggota Jamaah Islamiyah asal Jawa Timur, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta di Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/8).

Kapolri mengatakan para eks-anggota JI tersebut memiliki kesadaran untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebagaimana komitmen kita bahwa pasca-kembali ke NKRI, tentunya seluruh keluarga besar Garda Nusantara, Garda Satya memiliki keterpanggilan untuk bisa memberikan kontribusi yang nyata kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Polri tangkap Encek, napi narkoba yang kabur sejak 2024

(Polri) menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.

“Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho.

Baca selengkapnya di sini.

Yusril minta warga tak terprovokasi terkait kericuhan usai demo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi terkait kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Yusril mengatakan Polda Metro Jaya masih menyelidiki sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang dan penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.

"Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

Komnas HAM bentuk tim proyustisia selidiki peristiwa Kudatuli

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim ad hoc penyelidikan proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan 27 Juli 1996 atau dikenal sebagai peristiwa Kudatuli.

Pembentukan tim itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Baca selengkapnya di sini.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia