Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kemendikdasmen imbau sekolah jalankan regulasi pascabencana

NadiKabar Biro
Kemendikdasmen imbau sekolah jalankan regulasi pascabencana
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kemendikdasmen imbau sekolah jalankan regulasi pascabencana.

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau satuan pendidikan terdampak bencana di sejumlah provinsi menjalankan layanan pendidikan dengan merujuk berbagai regulasi dan panduan pasca-bencana.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan pihaknya telah menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), hingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar dia di Jakarta, Senin.

Hal terbaru tahun ini, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, hingga Panduan Implementasi Pendidikan.

Berbagai regulasi dan panduan tersebut, kata dia, memberikan acuan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Ia menambahkan seluruh regulasi dan panduan tersebut juga dapat diakses oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen serta dapat diakses melalui tautan bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.

Dengan akses informasi yang mudah, pihaknya berharap, satuan pendidikan memiliki rujukan yang jelas dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia