Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kemendikdasmen: Penyelenggaraan TKA boleh gunakan dana BOS Reguler

NadiKabar Biro
Kemendikdasmen: Penyelenggaraan TKA boleh gunakan dana BOS Reguler
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kemendikdasmen: Penyelenggaraan TKA boleh gunakan dana BOS Reguler.

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Muhammad Yusro mengatakan penyewaan perangkat atau device untuk mendukung penyelenggaraan TKA secara prinsip diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” kata Yusro di Jakarta Pusat pada Selasa.

Ia mengatakan seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Namun karena BOS merupakan dana transfer daerah, ia mengingatkan mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat.

Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat mempersiapkan kebutuhan TKA dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan dana yang berlaku.

Sebagai informasi, per tanggal 28 Agustus, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3.559.610 murid jenjang pendidikan SMA telah mendaftar untuk mengikuti TKA pada tahun ini.

Adapun pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 27 September 2026, dengan pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan tanggal 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia