Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan kader tim pendamping keluarga (TPK) berhak menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dengan kondisi tidak layak.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati dalam diskusi tentang peran TPK dalam distribusi MBG 3B di Jakarta, Senin, mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat terkait pendistribusian MBG sebagai bagian dari perbaikan tata kelola untuk mencegah kejadian fatal keracunan.
"Distribusi MBG 3B sudah dilengkapi dengan SOP yang ketat. TPK, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), maupun kader diwajibkan memeriksa kondisi makanan sebelum diterima di titik serah terima. Apabila makanan terbukti tidak layak atau melewati batas waktu maksimal empat jam, maka kader berhak menolak, menyusun berita acara penolakan, serta mengembalikannya menggunakan formulir resmi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," ujar dia.
Wahyuniati menegaskan, TPK tidak hanya bertugas memberikan MBG agar sampai tepat sasaran kepada penerima manfaat, tetapi juga bertugas dalam hal komunikasi, informasi, dan edukasi untuk keluarga berkualitas.
"Jadi, mengedukasi masyarakat tentang pembangunan keluarga, hidup sehat, kebutuhan pelayanan KB, kemudian juga terkait dengan edukasi pascapersalinan, kesehatan reproduksi, dan lain sebagainya, kemudian memantau dan memberikan fasilitasi pelayanan dan rujukan bila diperlukan," katanya.
Kemendukbangga/BKKBN juga memfokuskan distribusi MBG 3B di lima provinsi dengan angka stunting tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Daerah dengan stunting tinggi ini ada di lima provinsi di 141 kabupaten/kota secara keseluruhan ya, kemudian ada di 30.676 desa atau kelurahan dengan jumlah penerima manfaat 7.001.015 jiwa, dengan rincian 625.886 ibu hamil; 1,61 juta ibu menyusui, dan 4,76 juta balita," katanya.
Wahyuniati menjelaskan penetapan daerah dengan stunting terbanyak tersebut merujuk pada hasil konsinyering perbaikan tata kelola Program MBG per tanggal 3 Agustus 2026 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi gizi dan mencegah stunting sejak 1.000 hari pertama kehidupan atau usia 0-2 tahun.
Untuk mendukung distribusi Program MBG 3B, Kemendukbangga/BKKBN telah mengidentifikasi modalitas yang dimiliki melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dari 344.417 jumlah TPK seluruh Indonesia, jumlah TPK yang mendistribusikan MBG 3B baru 106.261 orang.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.