Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memediasi aduan warga Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan dampak lingkungan pascakegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili di Samarinda, Sabtu, mengatakan fasilitasi mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat RT 06 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Pertemuan untuk klarifikasi dengan pihak PT MHU dilakukan di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara, Kamis (27/8).
"Melalui Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kami telah menggali keterangan serta melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan guna menindaklanjuti keluhan warga," katanya.
KemenHAM Kaltim mencatat sejumlah poin aduan masyarakat, antara lain perubahan kondisi lahan, sedimentasi pada saluran air, gangguan terhadap area pertanian, serta dugaan kerusakan lingkungan sekitar.
Dalam aduan tersebut juga disebutkan terdapat potensi sekitar 300 hektare lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena terkendala infrastruktur.
Mediasi juga difokuskan untuk mengurai kendala belum tercapainya kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian serta pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak.
Menurut Umi, PT MHU dalam pertemuan awal telah menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan dan berkomitmen menyerahkan dokumen klarifikasi tertulis beserta berkas pendukungnya.
Kanwil KemenHAM Kaltim selanjutnya akan melibatkan pemerintah setempat serta instansi atau dinas teknis terkait dalam forum mediasi untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah secara transparan dan berkeadilan.
Umi mengatakan pelibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara objektif serta memberikan ruang yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan.
Ia menegaskan proses penyelesaian sengketa mengedepankan prinsip kepastian hukum, itikad baik, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kanwil KemenHAM Kaltim juga akan mengawal dan memantau tindak lanjut penyelesaian tersebut sebagai bagian dari pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di daerah.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.