Jakarta - Kementerian Perhubungan menyebut kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia berdasarkan hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) berada di atas rata-rata global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengatakan hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) ICAO menunjukkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia mencapai 78,85 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global sebesar 70,6 persen.
Lukman mengatakan Kemenhub terus memperbarui regulasi penerbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar internasional yang ditetapkan ICAO.
"Regulasi internasional kan berkembang dinamis dan ini yang harus kita segera (sesuaikan). Makanya hampir tiap minggu kita melakukan rapat untuk menyiapkan aturan-aturan baru, menyesuaikan aturan-aturan yang terbaru dari Annex," katanya.
Ia menjelaskan setiap perubahan standar dalam Annex ICAO perlu diikuti dengan pembaruan regulasi nasional agar ketentuan penerbangan Indonesia tetap selaras dengan perkembangan standar internasional.
Menurut Lukman, kesiapan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi audit USOAP ICAO.
Lukman mencontohkan perkembangan teknologi pesawat nirawak atau drone yang mendorong kebutuhan terhadap regulasi baru di sektor penerbangan.
Menurut dia, drone saat ini tidak lagi hanya digunakan untuk keperluan rekreasi, tetapi mulai dikembangkan untuk kebutuhan kargo hingga angkutan penumpang.
Oleh sebab itu, ia menyebut pemerintah perlu menyiapkan ketentuan yang mencakup berbagai aspek, termasuk pilot, sarana, navigasi, organisasi, hingga bandar udara yang digunakan.
Pengembangan teknologi drone menjadi salah satu agenda yang akan dibawa Indonesia apabila terpilih sebagai anggota Dewan ICAO. Selain itu, Indonesia menyiapkan agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan penerbangan berkelanjutan.
Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah terakhir kali menduduki posisi tersebut pada 2001.
Pemilihan empat anggota tambahan Dewan ICAO akan dilakukan dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO pada 19–20 November 2026 di Montreal, Kanada.
ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 1944 untuk mengelola Konvensi Chicago (Chicago Convention) dan menetapkan standar serta kebijakan penerbangan sipil internasional.
Dalam struktur organisasi, Dewan ICAO berperan dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Dewan terdiri atas negara-negara anggota yang dipilih langsung oleh Majelis ICAO untuk masa jabatan tiga tahun.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.